Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya

    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Jakarta, Senin 16 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 2 membuat aduan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

    JENEPONTO, SULSEL - Jakarta, Senin 16 Desember 2024, Tim kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 2 membuat laporan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). 

    Salah satu Tim Hukum tagline PASMI DI HATI, Arifuddin, S.H menyebut, Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran hukum ketidak profesionalan, ketidak netralan, dan dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Peserta Pilkada Jeneponto yang diduga dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi, dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilukada Jeneponto Tahun 2024.

    Kepada media, Arifuddin menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan ke DKPP berdasarkan hasil kajian Tim Hukum PASMI.

    "Jadi yang kami laporkan itu adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi sekaitan dengan keluarnya surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, " sebutnya. 

    Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panwascam tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu RI. Dan dugaan kejadian yang terjadi di setiap TPS itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU Pemilukada serta Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024, " urainya.

    "Hari ini Senin, 16 Desember 2024, laporan atau aduan kami Tim Hukum PASMI dimasukkan ke DKPP dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024, " sambung Arifuddin.

    Sementara itu, Tim Hukum PASMI lainnya, Tri Sasro Amsir, S.H, menambahkan bahwa dalam Laporan/Aduan yang dimasukkan ke DKPP terdapat 16 orang penyelenggara yakni. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan beberapa Panwascam yang mengeluarkan rekomendasi PSU.

    "Kami Tim Hukum PASMI, rekomendasi dikeluarkan ini tidak sesuai dengan UU Pemilukada PKPU dan Perbawaslu, " katanya.

    Sehingga, menurut dia, secara etik telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa apabila dilihat dari serangkaian dugaan perbutan sebagaimana Para terlapor/teradu, pihahknya menilai bahwa perbuatan para teradu tersebut diduga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf c dan e. 

    "Olehnya itu, kami mohonkan dalam aduan ke DKPP adalah para terlapor/teradu ini agar diberikan sanksi maksimal yakni Pemberhentian Tetap, " pungkasnya. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar...

    Berita terkait

    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Sok Preman, Pensiunan TNI Diduga Aniaya Emak-emak Penjual Ikan dan Pecahkan Ember Korban di Pasar Bontoramba
    Dukung Program Pemerintah, Polres Jeneponto Gelar Rakor Evaluasi Kesiapan Penanaman Jagung Sejuta Hektar, Intip Lokasinya
    Resahkan Warga, Belasan Remaja di Jeneponto Terlibat Tawuran Diamankan Polisi
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Sok Preman, Pensiunan TNI Diduga Aniaya Emak-emak Penjual Ikan dan Pecahkan Ember Korban di Pasar Bontoramba
    Dukung Program Pemerintah, Polres Jeneponto Gelar Rakor Evaluasi Kesiapan Penanaman Jagung Sejuta Hektar, Intip Lokasinya
    Resahkan Warga, Belasan Remaja di Jeneponto Terlibat Tawuran Diamankan Polisi
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    Wabup Jeneponto Disambut Ribuan Warga, Paris Yasir Apresiasi Kades Karelayu Gelar Lomba Motor Pagandeng
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Atasi Kelangkaan Pupuk di Jeneponto, Pj Bupati Tambah Kuota 27 Ribu Ton Pupuk dari Sebelumnya 14 Ribu Ton
    Kabar Gembira, Pemkab Jeneponto Bayarkan TPP ASN Awal Bulan

    Rekomendasi berita

    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali: Perlu Sinergitas Semua Pihak Wujudkan DOB Luwu Tengah
    PP IPMIL Luwu Gelar FGD, Bahas Prospek Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah
    Majelis Taklim SD Plus Al-Ashri Bahas Resolusi 2025 dan Rampingkan Struktur Pengurus
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!

    Tags